Surabayapostnews.com – Bojonegoro, 14 September 2025 — Dua orang pemuda asal Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berinisial DN dan LS, dilaporkan sempat ditangkap oleh aparat Polres Bojonegoro karena diduga menguasai obat-obatan terlarang jenis narkotika. Penangkapan keduanya disebut-sebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang tengah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro.
Namun, alih-alih proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, muncul kabar mengejutkan yang menyebut bahwa kedua pemuda tersebut tidak jadi dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses lebih lanjut. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut adanya intervensi dari salah satu oknum pejabat publik, yang diduga kuat merupakan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial IM.
Intervensi tersebut diduga menjadi penyebab mengapa DN dan LS dilepas meski telah tertangkap dengan dugaan kepemilikan narkotika. Tak hanya itu, informasi lain yang beredar menyebut bahwa kedua pemuda tersebut dikenakan biaya sebesar Rp20 juta per orang agar bisa “diamankan” dari jerat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bojonegoro terkait kasus ini. Pihak redaksi juga telah mengupayakan konfirmasi kepada pejabat yang namanya disebut dalam informasi tersebut, namun belum mendapat tanggapan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bojonegoro, Dr. Ahmad Kurniawan, menilai bahwa jika benar ada intervensi dari pejabat publik dalam proses hukum, maka hal ini bukan hanya mencederai sistem peradilan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice yang memiliki konsekuensi hukum serius.
> “Jika intervensi itu terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 221 KUHP dan bahkan Undang-Undang Tipikor jika terdapat unsur suap menyuap,” ujarnya.
Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi lebih jauh sembari menunggu klarifikasi resmi dari kepolisian maupun lembaga terkait. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama pejabat yang memiliki tanggung jawab moral dalam pemberantasan narkotika.
 
			 
											