Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Solar Bersubsidi Di Tuban

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dialirkan ke pihak yang tidak berhak. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 3,5 ton solar beserta seorang tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi solar bersubsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa tersangka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengumpulkan solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatirogo.

“Tersangka meminta warga membeli solar subsidi menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan tambahan rengkek. Beberapa di antaranya juga membawa surat rekomendasi dari desa guna mempermudah transaksi di SPBU,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (8/3/2025).

Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar tersebut kemudian dipindahkan ke sebuah lahan kosong di Desa Sugihan sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam tangki khusus (bull) yang diletakkan di atas truk untuk dijual ke luar daerah. “BBM bersubsidi ini rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Tengah dengan harga yang lebih tinggi,” tambah Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka tengah bersiap untuk mengangkut solar menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Selain M, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga berperan dalam jaringan ini.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam kasus ini. “Kami masih mendalami apakah ada oknum yang ikut membantu aksi ini. Jika terbukti, kami akan proses sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Kapolres juga mengimbau agar pihak terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.