Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengintensifkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis. Penggeledahan ini terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.
Langkah ini diambil setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, yang memerintahkan penyidikan atas dugaan korupsi di tubuh PT. DABN sejak tahun 2017 hingga 2025.
“Tim penyidik dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI melakukan penggeledahan di empat titik lokasi”Jelas Windhu selasa 19 Agustus 2025.
Dari penggeledahan itu, Kejaksan juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara.
Empat lokasi yang digeledah antara lain Kantor PT. PJU, Jalan Gedung Medan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kantor PT. DABN, Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik, kemudian Kantor PT. DABN, Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo dan Kantor KSOP, Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Menurut Windhu, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Meski belum menyebutkan nilai angka kerugian negara maupun tersangka, Kejati Jatim memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan.
“Kami memastikan seluruh rangkaian proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”terang Windhu.@ jun