SurabayaPostNews – BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mengumumkan sedang menyiapkan exchange traded fund (ETF) emas pertama di Indonesia. Produk ini digarap melalui kolaborasi bersama tiga entitas besar: PT Pegadaian sebagai penyedia serta kustodian emas, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan. Langkah ini diklaim sebagai upaya menghadirkan instrumen investasi emas yang lebih modern, likuid, dan mudah diakses publik.
Namun di balik narasi “inovasi”, publik patut mengkritisi peluncuran ETF ini karena jejak historis praktik emas Pegadaian terutama mengenai transparansi cadangan emas yang selama ini tidak pernah diumumkan secara berkala dan dapat diakses publik.
Jika masalah dasar ini tidak diselesaikan, apakah ETF emas benar-benar membawa paradigma baru, atau sekadar memperluas pasar dari sistem lama yang tidak transparan?
Sebelum melangkah ke ETF, Pegadaian sudah lama menjalankan praktik Tabungan Emas, sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat membeli emas dalam nominal kecil secara digital.
Popularitas produk ini sangat besar berkat kemudahan aksesnya. Namun, selama bertahun-tahun, tidak ada data audit berkala mengenai Jumlah total emas fisik yang dimiliki Pegadaian, Rasio kepemilikan emas vs saldo seluruh nasabah, Lokasi penyimpanan dan pengamanan cadangan dan Apakah seluruh emas yang dijual benar-benar fully backed.
Untuk mengambil emas dari hasil tabungan, konsumen harus bayar lagi ongkos biaya cetak, yang artinya pegadaian tidak memiliki cadangan emas riil dan hanya memutar uang nasabah.
Di pasar global, produk mirip tabungan emas—misalnya emas digital—umumnya diawasi ketat oleh regulator, dan data ketersediaan fisik harus dibuka secara rutin. Namun di Indonesia, produk Tabungan Emas berjalan tanpa standar transparansi yang setara, sehingga membuka ruang kebocoran, apakah benar emas fisik tersedia sesuai jumlah yang diinvestasikan masyarakat.
Hal ini menggarisbawahi betapa minimnya pengawasan dan informasi publik atas produk emas digital yang selama ini berkembang.
ETF emas adalah produk yang idealnya sangat transparan. Di negara lain, ETF emas besar seperti SPDR Gold Trust atau iShares Gold Trust Merilis laporan kepemilikan emas harian, Mengumumkan lokasi penyimpanan emas, Diaudit oleh pihak independendan Memiliki mekanisme creation-redemption yang memungkinkan dealer menukar unit ETF dengan emas fisik secara ketat
Jika Indonesia ingin meluncurkan ETF emas, maka standar tersebut seharusnya menjadi patokan minimal.
Namun, muncul masalah: Bagaimana mungkin publik yakin ETF emas ini akan transparan, jika mitra penyedia emas—Pegadaian—selama bertahun-tahun tidak pernah membuka cadangan emas secara teratur.
Khawatirnya ETF ini hanya memperluas ekosistem emas digital yang selama ini berjalan dengan prinsip “percaya saja”, bukan “verifikasi”.
Struktur kerja sama BRI-MI, Pegadaian, CIMB Niaga, dan Mandiri Sekuritas tampak solid. Namun kolaborasi besar bukan berarti tanpa celah. Ada potensi asimetri informasi.
Pegadaian sebagai penyedia emas mengetahui stok riil dan pergerakan cadangan namun investor publik tidak memiliki akses serupa. Jika mekanisme creation-redemption tidak transparan, harga ETF dapat dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Dalam pasar ETF global, setiap 1 gram emas yang dijual sebagai ETF harus benar-benar dicadangkan. Bila sistem ini longgar, maka terjadi under-collateralized.
BRI-MI, Pegadaian, dan regulator perlu memastikan bahwa produk ini tidak menjadi “replikasi modern dari masalah lama”, melainkan benar-benar membawa standar baru yang lebih jujur, terbuka, dan dapat diverifikasi publik.@ *