SurabayaPostNews — Anggaran yang dialokasikan untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mencapai 5 Triliun Rupiah.
KPU RI diketahui telah merekrut petugas KPPS sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari alokasi anggaran tersebut besaran Gaji petugas KPPS hanya sekitar 1 jutaan dan tidak sampai menyentuh gaji UMK Buruh.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
KPU menetapkan gaji KPPS Pemilu 2024 naik Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk honor anggota.
Sumber pendanaan gaji KPPS ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).@ *