Gibran di MK: Ketika Temuan Persidangan Bisa Menjadi Urusan DPR

Catatan Redaksi

Malam ini, Mahkamah Konstitusi akan menentukan arah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dijadwalkan dibacakan pukul 20.00 WIB.

Perkara ini menarik bukan semata karena nama Gibran berada di dalamnya. Yang lebih penting adalah fakta, keterangan, dan pendapat ahli yang muncul selama persidangan, serta bagaimana Mahkamah menilai seluruh materi tersebut dalam pertimbangan hukumnya.

Di titik inilah perkara Gibran berpotensi memiliki konsekuensi yang lebih panjang daripada sekadar putusan atas PHPU.

Sebab apabila dari persidangan ditemukan fakta hukum mengenai persoalan pemenuhan syarat pencalonan, temuan tersebut dapat menjadi bagian dari rekam konstitusional yang kemudian dibaca oleh lembaga negara lain, termasuk DPR.

Berbagai keterangan telah disampaikan oleh para pihak, saksi, ahli, penyelenggara pemilu, serta lembaga pemerintah yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan mengenai dokumen dan proses penyetaraan pendidikan. Selain itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia turut dimintai keterangan dalam proses persidangan.

Mahkamahlah akan menentukan fakta mana yang terbukti, bagaimana bobot alat buktinya, dan bagaimana fakta tersebut ditempatkan dalam konstruksi hukum perkara.

Keterangan saksi atau ahli adalah bahan pembuktian. Temuan hukum adalah hasil penilaian Mahkamah terhadap seluruh bahan tersebut.

Karena itu, yang akan memiliki arti lebih jauh adalah apa yang kemudian dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan putusannya.

Ada kemungkinan Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan hukum dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Tetapi terdapat pula kemungkinan Mahkamah menemukan adanya persoalan pada tahap pencalonan.

Jika kemungkinan kedua terjadi, persoalannya tidak serta-merta selesai pada kesimpulan bahwa proses pencalonan Gibran bermasalah.

Masalahnya, Gibran telah terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden bukan lagi calon.

Dengan demikian, terdapat jarak hukum antara cacat pencalonan dan akibat konsekuensi terhadap jabatan.

Keduanya tidak dapat dicampuradukkan.

Perlu dibedakan antara putusan PHPU dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Putusan dalam perkara PHPU bukanlah putusan pemberhentian.

UUD 1945 memiliki mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B.

Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B kemudian mengatur proses ketika DPR menyampaikan pendapat mengenai persoalan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, apabila terdapat temuan dalam perkara PHPU mengenai syarat pencalonan, temuan tersebut tidak otomatis mengakhiri jabatan.

Tetapi temuan tersebut juga tidak harus kehilangan arti setelah perkara PHPU selesai.

Di sinilah ruang konstitusional DPR menjadi relevan.

Apabila putusan MK memuat temuan hukum yang jelas mengenai persoalan pemenuhan syarat pencalonan, DPR dapat menjadikan putusan tersebut sebagai salah satu bahan dalam melakukan penilaian konstitusional yang cukup untuk menggunakan mekanisme Pasal 7B.

Sebab DPR memiliki kewenangan untuk membangun pendapatnya sendiri apabila terdapat persoalan mengenai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam konteks itu, putusan MK dapat menjadi salah satu sumber hukum yang penting.

Risalah persidangan, dokumen yang telah diperiksa, keterangan lembaga pemerintah, keterangan saksi dan ahli, serta terutama pertimbangan hukum Mahkamah akan menjadi bagian dari rekam hukum yang dapat dipelajari.

Dengan kata lain, perkara PHPU dapat selesai, tetapi fakta dan temuan hukumnya berpotensi menjadi bahan bagi proses konstitusional berikutnya.

Namun terdapat persoalan konstitusional yang tidak sederhana.

Perkara ini menyangkut dugaan bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Sementara Pasal 7A UUD 1945 menggunakan rumusan “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai salah satu dasar pemberhentian.

Perbedaan antara kedua keadaan tersebut penting.

Tidak memenuhi syarat sejak awal berarti persoalan telah ada pada saat pencalonan.

Sementara “Tidak lagi memenuhi syarat” mengandung pengertian bahwa terdapat perubahan atau keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat.

Apakah cacat yang sudah ada sejak pencalonan dapat ditempatkan dalam kategori “tidak lagi memenuhi syarat” ketika seseorang sudah menjadi Wakil Presiden.

Jika persoalan ini kelak masuk ke mekanisme Pasal 7B, perbedaan tersebut akan menjadi bagian penting dari perdebatan konstitusional.

Pertimbangan Mahkamah justru dapat menjadi bagian paling penting untuk memahami perkembangan perkara.

Bagaimana MK menilai bukti pendidikan Gibran.

Bagaimana MK menilai keterangan para ahli.

Bagaimana MK menilai proses administrasi pencalonan.

Bagaimana MK menempatkan kemungkinan cacat pencalonan setelah Gibran terpilih dan dilantik.

Jika Mahkamah menemukan persoalan tetapi tidak memberikan konsekuensi langsung terhadap jabatan, temuan tersebut dapat menjadi bagian penting dari rekam hukum yang tersedia bagi DPR.

Bukan sebagai perintah untuk memberhentikan.

Melainkan sebagai bahan konstitusional untuk ditindak lanjuti. 

Di sinilah arti penting fakta persidangan.

Sebuah fakta yang hanya disampaikan oleh saksi atau ahli belum tentu menjadi fakta hukum.

Tetapi ketika Mahkamah setelah memeriksa seluruh alat bukti menyatakan suatu fakta terbukti dan memberikan penilaian hukum terhadapnya, kedudukannya berbeda.

Ia telah masuk ke dalam pertimbangan pengadilan.

Jika temuan itu berkaitan dengan proses pencalonan Gibran, maka temuan tersebut menjadi bagian dari rekam hukum perkara yang dapat dibaca oleh lembaga negara lain.

DPR, misalnya, dapat melihatnya dalam konteks yang lebih luas: apakah persoalan tersebut berhenti sebagai cacat administrasi pencalonan, atau mempunyai hubungan dengan terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden.

Di sinilah peran DPR berpotensi muncul.

Bukan sebagai perpanjangan tangan MK, tetapi sebagai lembaga konstitusional yang memiliki mekanisme sendiri.

Putusan Bisa Mengakhiri Perkara, tetapi Tidak Selalu Mengakhiri Isu Konstitusional

Perkara PHPU dapat berakhir malam ini.

Namun jika pertimbangan Mahkamah memuat temuan hukum yang berkaitan dengan syarat pencalonan, bukan tidak mungkin isu tersebut tetap menjadi bahan pembahasan konstitusional setelah putusan.

Itulah sebabnya putusan harus dibaca secara utuh.

Bukan hanya siapa yang menang atau kalah.

Bukan hanya permohonan dikabulkan atau ditolak.

Tetapi juga apa yang ditemukan Mahkamah, bagaimana temuan itu dinilai, dan apa akibat hukum yang diberikan.

Jika Mahkamah menyatakan terdapat cacat pencalonan tetapi tidak menjadikan jabatan sebagai konsekuensi langsung, maka ruang bagi DPR untuk menilai persoalan tersebut.

Tidak otomatis.

Tidak serta-merta.

Tetapi juga tidak harus dianggap tidak ada.

Pada akhirnya, perkara Gibran mempertemukan beberapa lapisan hukum sekaligus yakni, syarat pencalonan, proses pemilu, hasil pemilu, pelantikan, keberlangsungan jabatan, kewenangan DPR, kewajiban MK, dan kewenangan MPR.

Karena itu, putusan malam ini tidak hanya terletak pada apakah perkara PHPU selesai.

Yang juga penting adalah apakah Mahkamah meninggalkan temuan fakta dan hukum yang cukup jelas untuk menjadi catatan konstitusional bagi lembaga negara lain.

Jika ada, DPR memiliki ruang untuk menilainya melalui kewenangan yang diberikan konstitusi.

Bukan untuk mengubah putusan MK.

Bukan untuk mengabaikan proses hukum.

Melainkan untuk menentukan, berdasarkan temuan yang ada, apakah persoalan tersebut berhenti pada tahap pencalonan atau memiliki konsekuensi konstitusional.@ *