Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Pengerusakan Kayu Ditunda Pekan Depan

Sesuai surat panggilan saksi, jadwal sidang dimulai jam 10.00 WIB. Hingga jam 16.10 WIB sidang baru dimulai itupun ada penundaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

LAMONGAN (SurabayaPostNews)- Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jawa Timur mengagendakan sidang dugaan kasus pengerusakan barang berupa 43 pohon jati dengan terdakwa Abdul Muin pada Selasa (4/10/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang ditunda karena Jaksa berhalangan hadir.

Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh sempat membuka jalannya sidang pada pukul 16.05 WIB, sidang telah diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Terdakwa Abdul Muin tampak hadir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar berhalangan hadir dalam persidangan. Namun, digantikan jaksa pengganti Yudha Warta Prambada.

“Sidang ditunda dipersidangan, yang menyidangkan Yudha. Sedangkan penuntut umum berhalangan hadir” kata jaksa fungsional Kejari Lamongan, Dwi Dara.

Sementara itu, saksi pelapor Anam Ma’ruf (51), pemilik pohon jati menyayangkan adanya penundaan. Sebab menurutnya, semua pihak telah hadir sebelum sidang dimulai sekitar pukul 10:00.

“Sesuai surat panggilan saksi, jadwal sidang dimulai jam 10.00 WIB. Hingga jam 16.10 WIB sidang baru dimulai itupun ada penundaan” katanya.

Terdakwa Abdul Muin pada surat dakwaan Penuntut Umum didakwa Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara.

Pada dakwaan penuntut umum, kejadian ini berawal pada Minggu 20 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Pada saat itu terdakwa berniat untuk menebang pohon diantaranya pohon jati dan pisang pada Blok 17 No 148 DL No. 58.

Untuk mewujudkan niatnya itu, terdakwa lantas membayar beberapa saksi diantaranya saksi, Kansa, Sikep, Marlim, dan Karmuji untuk memotong pohon – pohon yang terletak di atas tanah milik Anam Ma’ruf bin H Mundhofir (alm).

Menggunakan sebuah gergaji mesin atau sensow sebanyak 43 pohon jati milik saksi pelapor Anam Ma’ruf berhasil dipotong dan mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,5 juta.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.