Jual Rokok Illegal, Oknum ASN Bojonegoro di Hukum 1 Tahun & Denda 395 Juta Rupiah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

LAMONGAN – Pengadilan Negeri Lamongan menggelar sidang pidana jual beli rokok illegal atas terdakwa Mochammad Sueb (58) Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atau pembacaan vonis tersebut Moch Sueb dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan Rp. 395 juta.

Moch Sueb terbukti memenuhi unsur pidana Pasal 56Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor39Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 395juta apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan” Ujar majlis hakim PN Lamongan saat membacakan amar putusan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto membenarkan, jika sebelumnya Moch Sueb telah telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan.

“Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda. Pada vonis hakim dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 395juta subsidaer 1 bulan pidana kurungan” kata Condro. Jumat (22/4/2022).

Moch Sueb mengetahui jika rokok- rokok tersebut ilegal tidak dilekati pita cukai. Namun Terdakwa tetap menjual rokok-rokok illegal atau polos atau tidak berpita cukai tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Pada perkara ini, sebanyak 377.080 rokok tanpa cukai dari berbagai merk telah diamankan Kejari Lamongan untuk dimusnahkan. Sedangkan kerugian negara pada perkara ini dirugikan sekitar Rp. 197juta rupiah.@ (Ady)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.