SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Hukum atas Rencana Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas PT Pelindo Terminal Petikemas. Senin (12/6/2023).
Acara ini merupakan Tindak Lanjut dari Pendampingan Hukum (Legal Assistance) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas di PT Pelindo Terminal Petikemas (anak perusahaan PT Pelindo (Persero).
“Kegiatan Pendampingan Hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero), ” Kata Mia Amiati.
Pendampingan hukum ini lanjut Mia, menindak lanjuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu BUMN bebas dari korupsi,” Kata dia.
Hal ini menurut Mia dilakukan dengan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
“Untuk itu diharapkan agar PT Pelindo Terminal Petikemas Tbk. senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas di PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan,”tandas Mia. @ (Jn)