Karyawan PT Maparindo Holding Company, Ancam Lapor Ke Polisi Jika Gaji Tetap Belum Dibayar

Pihak perusahaan harus menepati janji sesuai kesepakatan hari ini, jangan seperti yang sudah-sudah, apabila pihak perusahaan wanprestasi, kami akan menaikkan tuntutan ke pihak berwajib terkait dugaan pidananya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

 

MALANG (SurabayaPostNews)  – Gaji karyawan PT Maparindo Holding Company yang belum dibayar, kini berujung pada proses mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Senin (4/7/2022).

Usai pertemuan tersebut, salah seorang karyawan yang berinisial KR menyampaikan, sebenarnya dirinya hanya menuntut haknya supaya diberikan, karena selama menjadi karyawan dirinya belum pernah memperoleh gaji.

“Pihak perusahaan harus menepati janji sesuai kesepakatan hari ini, jangan seperti yang sudah-sudah, apabila pihak perusahaan wanprestasi, kami akan menaikkan tuntutan ke pihak berwajib terkait dugaan pidananya,” tegasnya.

Dalam kesepakatan yang sudah ditandatangani, pihak pengusaha memohon waktu paling lama 1 minggu untuk memberikan hasil kepastian terhadap hak-hak pekerja.

“Dampak sosial dari gaji yang belum terbayarkan berimbas kepada keluarga karyawan, beban hutang semakin banyak karena sekian lama tidak memperoleh gaji, istri curiga karena setiap hari waktunya habis untuk bekerja dan pulang hingga larut malam tetapi tidak ada hasilnya. Parahnya, ada karyawan yang sekitar 2 tahun bekerja tapi hanya terima gaji di termin pertama saja,” ungkapnya.

Direktur Utama (Dirut) dari PT Maparindo Holding Company, AE yang sehari-harinya juga merupakan ASN di Kab. Malang menyampaikan, intinya dari kami payrol dan THR tetap kita bayar cuma butuh waktu.

Namun saat ditanya oleh redaksi terkait kapan dibayarkan?, AE menjawab, masih di meetingkan dulu.

Terpisah salah seorang narasumber mengatakan, bila hari ini (4/7/2022) diduga AE tidak ngantor tanpa izin, sontak saja pernyataan tersebut dikonfirmasikan kembali oleh redaksi kepada AE.

“Hari ini Memang gak ngantor,” jawab AE.

Sementara AE saat ditanya terkait dirinya tidak ngantor tanpa izin, dijawab oleh AE, ini jelas salah. 

Atas sikap AE yang diduga tidak ke kantor tanpa izin , Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H menegaskan, ya gak boleh mas.

“Seharusnya ASN juga tidak boleh punya PT,” tegas Wakil Bupati Malang.

Pernyataan Wabup Malang di tanggapi oleh AE yang menyatakan, Update pakai UU ASN biar lebih faham.

“Sekedar sharing, Pp 30/1980 sudah di cabut,” tandasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.