Kasus Ekspor Minyak Goreng, Sebuah Rumah Di Surabaya Digeledah Polisi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (Surabaya) – Sebuah rumah di Jalan Rangkah Surabaya, digeledah oleh Sat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak. Aksi penggeladahan itu merupakan tindak lanjut ungkap kasus Ekspor Ilegal Minyak Goreng yang dilakukan CV BLA.

Penggeledahan mulai pada Jumat Malam pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB. “penggeledahan terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah, Surabaya,”kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,AKP Arief Rizky Wicaksana.

Sewaktu melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari diantaranya 1 (satu) unit computer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas Laporan Penyerahan container, dan 1 (satu) buah Buku catatan data container.

Arief mengatakan komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB akan dijadikan tambahan barang bukti.

“Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,”jelas Arief.

Sementara itu Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SIK.,SH.,MSi membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti ungkap kasus migor yang akan di eksport ke Timor Leste ini.

“Benar, kantor tersebut CV.BLA yang ada keterkaitanya dengan salah satu tersangka,makanya kita geledah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan sudah kita dapatkan,”tutup AKBP Anton Elfrino. (rif)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.