Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengerukan kolam dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

“Tim penyidik telah menyita uang tunai Rp70 miliar yang kami duga berasal dari hasil korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Uang sitaan kini diamankan dalam rekening penampungan khusus Kejaksaan RI sebagai barang bukti. Kejari memastikan dana tersebut akan tetap disimpan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 saksi, termasuk pihak dari kedua perusahaan dan sejumlah ahli. Selain itu, turut diamankan dokumen elektronik, laptop, dan ponsel untuk menelusuri aliran dana serta menelaah kontrak kerja sama Pelindo–APBS.

Ricky menegaskan, penanganan kasus ini menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi serta perbaikan tata kelola di sektor BUMN.

“Segera setelah alat bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.@ Rif/jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.