Korupsi Pengadaan Ikan Tenggiri: Eks Pimpinan Cabang BUMN Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan MH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada tahun 2018.

MH merupakan eks pimpinan Cabang PT Perikanan Nusantara Persero. Kasus ini berkaitan dengan uang sebesar Rp. 567.568.000,- yang tidak digunakan untuk pembelian ikan, sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan BUMN ini.

Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Berdasarkan penyelidikan, PT ILI mengajukan permohonan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak tanpa melakukan survei kondisi usaha, sumber ikan, dan juga kondisi keuangan.

Setelah perjanjian kerjasama itu dibuat, PT Perikanan Nusantara seharusnya menggunakan uang tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 untuk membeli 10.100 kg ikan tenggiri steak. Namun, uang tersebut menurut Jemmy, tidak digunakan untuk pembelian.

“PT Perikanan Nusantara membuat berita acara palsu yang menyatakan bahwa telah ada ikan hasil pembelian, padahal sebenarnya tidak ada ikan yang dibeli,” Ungkap Jemmy Sandra di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya Kamis (12/10).

Setelah berita acara survey palsu tersebut, PT Perikanan Nusantara melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400. Ironisnya uang itu juga tidak digunakan untuk pembelian ikan oleh PT ILI.

Akibat dari perbuatan MH, PT Perikanan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,-. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelidikan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan AR.

Atas perbuatannya itu, Tersangka MH menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka MH juga telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Oktober 2023,” tandas Jemmy.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.