Warga Pasuruan Dio Akbar Dituntut atas Tindakan Penambangan Ilegal

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dio Akbar menghadapi tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kejahatan pertambangan mineral dan batubara.

Kasus ini berkaitan dengan penambangan batu andesit di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, di lahan yang dimiliki oleh PT. Waskita Beton Precast. Yang membuat kasus ini semakin rumit adalah ketiadaan izin usaha ekplorasi dan produksi atas nama Dio Akbar, melainkan izin atas nama Mukhammad Nawawi (Almarhum).

Dio Akbar dalam kasus ini berstatus tahanan rumah, persidangan tetap berlanjut secara virtual di PN Surabaya dengan JPU Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memimpin perkara ini.

Dalam persidangan, Dio Akbar, yang merupakan warga Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengaku telah melakukan penambangan batu andesit di lahan milik PT. Waskita Beton.

Kegiatan penambangan ini melibatkan lima ekskavator dan dum truk. Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa izin untuk kegiatan ini masih atas nama almarhum Mukhammad Nawawi, bukan atas nama Dio Akbar sendiri.

“Izin masih atas nama Almarhum ayah. Untuk izin produksi masih dalam proses pengajuan,” kata terdakwa melalui sambungan Video call di rumahnya.

Selepas sidang JPU Farida yang menyidangkan kasus ini mengatakan, alasan tidak dihadirkannya terdakwa secara langsung dalam persidangan adalah karena terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Terdakwa statusnya adalah tahanan rumah, jadi tahanan tidak diperbolehkan keluar rumah.” Jelas JPU Farida.

Ketika ditanya apakah dia memiliki izin untuk kegiatan ekplorasi dan produksi, Dio Akbar menjelaskan bahwa izin produksi masih dalam proses pengajuan.

JPU Farida mengklarifikasi bahwa Dio Akbar, yang merupakan anak dari Mukhammad Nawawi, adalah Direktur Utama PT. Bumi Tengger Perkasa (PT. BTP) dan telah melakukan penambangan di lahan milik PT. Waskita Beton Precast.

Dio Akbar telah menambang sekitar 6,9 hektar dari total luas izin yang dimiliki orang tuanya.

Dalam tuntutan hukum, terpidana Dio Akbar menghadapi Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.