Praktisi Hukum Soroti Persidangan Virtual di PN Surabaya: Pandemi Berakhir, Sidang Harus Dilaksanakan Secara Offline

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Persidangan virtual (Teleconfrence) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sorotan dari praktisi hukum Yusron Marzuki. Dia menekankan status pandemi akibat Covid-19 telah berakhir dengan dikeluarkannya Keppres (Keputusan Presiden) Nomor : 24 Tahun 2023. Sehingga, persidangan seharusnya digelar secara ofline sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).

Yusron menjelaskan, persidangan Virtual lahir dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020 di masa pandemi. Dia berpendapat, urgensi sidang virtual telah berakhir dengan terbitnya Keppres (Keputusan Presiden) Nomor : 24 Tahun 2023.

“Sidang online ini lahir berdasarkan Perma Nomor: 4 tahun 2020 saat terjadinya pandemi COVID-19. Dan pada Tahun 2023 terbit Kepres Nomor : 17 tahun 2023 tentang status pendemi Covid-19 telah berakhir,” Kata Yusron.

Persidangan Ofline dikatakan Yusron telah diterabkan kembali di beberapa pengadilan termasuk di Jakarta.

“Untuk penerapan sidang offline, sudah dilakukan di beberapa Pengadilan Negeri seperti Gresik, Lamongan dan Sidoarjo, bahkan di Jakarta sendiri sudah menerapkan itu. Kalau di PN Surabaya saya tidak menyebutkan hanya melakukan sidang online, tapi hybrid atas permintaan kuasa hukum,” tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya tersebut menambahkan, dengan berakhirnya Pandemi dan dikeluarkannya Keppres Nomor : 17 Tahun 2023, seharusnya kembali pada Undang undang. Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

“Dalam UU Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung itu, sidang digelar secara terbuka, terdakwa dihadirkan dimuka persidangan itu wajib sebagaimana perintah dalam Kuhap,” Kata dia.

Melalui sidang online, menurut Yusron terdakwa sangat dirugikan karena tidak dapat membantah keterangan dari saksi yang dapat menyudutkan atas keterangan yang tidak berkesesuaian sesuai fakta.

“Saat keterangan saksi, terdakwa hanya bisa mendengarkan yang bisa saja suaranya kurang jelas. Sementara dalam sidang offline, terdz,wa bisaberdiskusi denga. Kuasa hukum saat adanya keterangan yang tidak berkesesuaian, jadi yang sangat dengan sidang online sangat merugikan kepentingan hukum terdakwa,” jelasnya.

Disinggung apakah Perma Nomor : 4 Tahun 2020 harus dicabut untuk menggelar sidang secara offline , Yusron menegaskan Perma tersebut secara otomatis gugur dengan keluarnya Keppres.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.