Direktur PT Bali Rekamandiri Kargo Divonis Satu Tahun Penjara atas Kasus Penyelundupan Rotan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – I Wayan Sukrayasa (54), Direktur PT Bali Rekamandiri Kargo, divonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyelundupan 5 ribu batang rotan ke luar negeri. Warga Denpasar, Bali ini terbukti bersalah memalsukan dokumen keterangan pabean.

Ketua majelis hakim Suswanti menyatakan terdakwa Wayan terbukti bersalah menghilangkan dan menyetujui penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sukrayasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/1/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta pada terdakwa Wayan. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Suswanti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati bahwa terdakwa Wayan terbukti melanggar Pasal 104 huruf (c) UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

JPU Eka Wisnawati dari Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut terdakwa Wayan dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula saat petugas KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pemeriksaan fisik atas barang dalam kontainer yang akan diekspor oleh CV Bali Sinar Wicaksana di TPS Terminal Petikemas Surabaya pada September 2023. Petugas menemukan ketidaksesuaian identitas barang yang seharusnya berupa “bamboo stick decoration,” namun faktanya barang tersebut merupakan batang kayu rotan.

CV Bali Sinar Wicaksana, perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa I Wayan Sukrayasa, digunakan untuk ekspor rotan ke Argentina. Terdakwa menyarankan untuk menambahkan aksesoris agar terlihat seperti barang jadi sehingga dapat diekspor. Pembeli menyetujui dan sepakat membeli 5 ribu batang rotan mentah.

Batang rotan termasuk produk nabati yang tidak boleh diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor yang diklasifikasikan dalam HS Code 2402.30.20. Atas perbuatannya, terdakwa Wayan diancam Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 104 huruf c UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.