Kasus Penggelapan di Gudbalkir Pusziad: 3 Prajurit TNI AD Dibawa ke Pengadilan Militer

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Pomdam V/Brawijaya tengah menyelidiki keterlibatan tiga oknum anggota TNI AD dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur. Meskipun bukan anggota organik Kodam V/Brawijaya, proses hukum terhadap ketiga prajurit tetap berjalan di Pomdam V/Brawijaya.

Tiga oknum Prajurit tersebut, berasal dari Puziad dan Puspalad, yaitu Kopda AS, Praka J (Puspalad), dan Mayor BP (Pusziad). Meskipun bukan Anggota Organik Kodam V/Brw, penanganan kasus penggelapan ini dilakukan di Pomdam V/Brw karena lokasi kejadian berada di Wilayah Kodam V/Brw.

Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi, menyatakan bahwa setelah proses penyidikan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Otmilti/Otmil Surabaya untuk melanjutkan proses sidang di Pengadilan Militer Surabaya.

Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum anggota TNI AD. Pelaku sipil, saudara EI, dan Kopda AS, oknum TNI AD, menjadi terduga pelaku dalam kasus ini.

Pomdam V/Brawijaya sedang melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD, sementara pelaku sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan koordinasi Polda Jawa Timur.

Komitmen TNI AD dalam penegakan hukum dijelaskan oleh Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang menyatakan bahwa “hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik”.paparnya.

Jika terbukti bersalah, oknum anggota TNI AD akan diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.@

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.