Pengadilan Negeri Surabaya Jatuhkan Vonis 4 Bulan untuk Tersangka Pencurian Warga Pakistan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, tiga warga negara Pakistan dijatuhi vonis penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Mustafa, Marjan, dan Muhammad Raza, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan JPU Herlambang dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing – masing terdakwa selama 4 bulan, ” Kata sutrisno membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 5 bulan penjara. Ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima vonis tersebut pada sidang melalui teleconference.

Kasus ini bermula dari perjalanan ketiga terdakwa dari bandara Karachi, Pakistan, menuju Jakarta dengan maksud untuk pengobatan.

Setelah berobat di Jakarta, mereka menuju Bali untuk berlibur, singgah di Surabaya, dan memutuskan untuk mencuri uang karena keuangan mereka menipis.

Di toko Deliwafa, ketiga terdakwa melakukan pencurian dengan modus pertukaran uang, mereka berhasil mengambil Rp 3,3 juta.

Selain itu, mereka juga melakukan aksi serupa di toko Victoria Surabaya. Terdakwa Mustafa dan Marjan bertanggung jawab atas aksi pencurian tersebut, sementara terdakwa Muhammad Raza berperan sebagai sopir.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.