Tiktok Dilarang Transaksi Didalam Aplikasi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau lebih dikenal sebagai Mendag Zulhas, mengeluarkan peringatan kepada TikTok Shop untuk tidak melakukan transaksi di dalam aplikasi TikTok.

Dalam tanggapannya terhadap kembalinya TikTok di dalam negeri, Mendag Zulhas menegaskan bahwa TikTok Shop sebaiknya memperoleh izin secara terpisah. Ia menyatakan, “Boleh saja (berjualan), tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi TikTok) tidak bisa.”

Zulhas juga membantah adanya informasi atau pembahasan terkait kemungkinan kemitraan antara TikTok dan e-commerce Indonesia. “Belum ada (pembahasan dengan TikTok),” ungkapnya.

Sebelumnya, TikTok, platform media sosial asal China, mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia, sebuah platform e-commerce terkemuka di Indonesia. Meskipun demikian, Zulhas tidak merinci tentang kerjasama tersebut.

TikTok Shop diharapkan menjadi sarana baru bagi masyarakat untuk melakukan belanja online setelah kerja sama antara TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kedua perusahaan sepakat bekerja sama dan melakukan investasi bersama.

Dengan penggabungan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop di bawah PT Tokopedia, TikTok akan memiliki kendali atas perusahaan tersebut. TikTok berkomitmen untuk menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa mengurangi kepemilikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di Tokopedia.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan TikTok dan GoTo dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengguna dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.@ b1

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.