SurabayaPostNews — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, menyewa jasa lawyer kawakan dan bertarif Mahal untuk membelanya melalui upaya praperadilan.
Firli diketahui menyewa jasa 7 lawyer yang memungkinkan bertarif diatas 1 Miliar, mereka antaralain Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Hukum dan HAM; Suparji Ahmad, Universitas Al Azhar Indonesia (UAI); Romli Atmasasmita, Universitas Padjadjaran; Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia; Rusman, Universitas Suryakencana; Natalius Pigai, bekas Komisioner Komnas HAM dan Agus Sarono, Universitas Diponegoro.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Para pengacara itu berusaha meyakinkan Hakim Imelda atas status Firli Bahuri. Melakukan upaya untuk menggugurkan status tersangka pada Firli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, pada kesempatan sebelumnya telah menemukan bukti kuat soal dugaan kasus pemerasan dan juga gratifikasi Firli Bahuri.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dokumen penukaran valuta asing (valas). Termasuk data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, yang meliputi, satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.@*