DA TSK Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu,Kuasa Hukum: Penyidik Segera Tetapkan TSK Lain

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kayat Hariyanto,SPd,SH,MH bersama Kriswanto, SS, SH, MH, CLA kuasa hukum tersangka DA perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Bau tahun 2021,minta penyidik Kejaksaan Negeri Batu menetapkan tersangka baru.

Menurut Kayat mustahil ketika nilai kontrak kerja proyek diatas Rp 3 miliar pihak-pihak yang terkait tidak mengetahui.

“Kami minta ada tersangka dari pihak lain,mustahil pihak-pihak terkait  dengan nilai kontrak kerja diatas Rp 3 miliar tidak mengetahui prosesnya,” kata Kayat Hariyanto,Senin (11/12/2023).

Itu menurut tim kuasa hukum dari Kantor Hukum K & K And Partners ini,diharap penyidik Kejari Batu jeli,dan tak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.

“Penyidik kejaksaan dalam menangani perkara ini bisa mengembangkan penyidikan, dan menyeret oknum ASN ketika ada yang diduga terlibat menikmati uang dugaan korupsi,” tegasnya.

Ini tegas dia,ketika ada pihak oknum dinas yang terlibat dalam perkara ini, pihaknya minta terhadap penyidik bisa  menyeret untuk ditetapkan jadi tersangka,dan jangan puas menetapkan dua tersangka dari pihak swasta.

Meski begitu pihaknya tetap berpegangan pada azas praduga tak bersalah,dan penyidik harus detail dan jeli dalam melakukan penyidikan, seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi).

“Misal,pejabat pembuat komitmen (PPK) dan (PPTK) pejabat pelaksana teknis kegiatan, mereka tidak terlepas dari itu.Artinya,kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas harus tanggung jawab,dan itu tidak terlepas dari pengetahuan PPK dan PPTK,” ungkapnya.

Lantas ungkap dia,penyidik diperlukan lebih jeli,ada dan tidaknya dugaan gratifikasi kepada oknum yang ada di dinas?.

“Ini harus dibongkar secara terang dan gamblang supaya tidak jadi pertanyaan banyak pihak,dan tidak hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Kayat Hariyanto diamini Kriswanto.

Sekadar mengingatkan sebelumnya terkait perkara ini,Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  Batu menahan dua tersangka kasus  korupsi dana proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2023, pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Dua tersangka tersebut,inisial ADP (34) dan DA (43), ADA menjabat sebagai Direktur CV. PK (pelaksana pekerjaan,red) dan DA merupakan Direktur CV.DAP (konsultan pengawas).

Dari hasil pencarian dan pengumpulan bukti kasus ini, ADA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan, serta melibatkan nama Doddy Irawan Ali Pasono dan Tri Asmaraning Tyas Arum yang dalam kenyataanya tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut.

Meski begitu,Doddy Irawan ada dalam laporan progres pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan. Selain memalsukan tandatangan,ADA selaku kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan gedung juga dinilai melakukan pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Sedangkan DA selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat,diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan,dan laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

Atas perbuatanya kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 4.486.632.508, sedangkan nilai kontrak pengerjaanya sebesar
Rp 3.120.203.000 yang mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300.840.461.

Dengan beberapa alasan yang mendasari tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Malang oleh penyidik kejaksaan Negeri Batu.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.