Warga Pacar Keling Surabaya Didakwa Edarkan Sabu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Donny Prasetya, warga Pacar Keling Surabaya, didakwa telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manullang menjerat Donny menggunakan jeratan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam dakwaan ke Dua, Donny dinyatakan telah memiliki atau menguasai, Narkotika jenis sabu yang mengindikasikan menyalahi Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata Jaksa Parlindungan, membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/11).

Donny Prasetya diketahui membeli satu klip narkotika jenis sabu seberat ± 0,32 gram senilai Rp. 130.000,- dari seseorang dengan inisial BRO (DPO) di Jalan Kunti, Surabaya.

Setelah melakukan transaksi, Donny Prasetya pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Pacar Keling Gg. I/29 Surabaya. Namun, pada perjalanan pulang, sekitar pukul 20.30 WIB, Donny Prasetya ditangkap oleh petugas kepolisian di sekitar Traffic light Kapas kerampung, Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat ± 0,32 gram dalam dompet hitam,” Ungkap Parlindungan.

Kuasa hukum Donny, Viktor A Sinaga mengaku telah mengetahui dengan jelas perkara yang didakwakan pada kliennya. Namun ia belum bisa menyimpulkan status Donny dalam perkara ini.

“Dakwaan sudah kami Terima dan membuat kronologi jelas, akan tetapi status audara Donny ini belum bisa dipastikan sebagai pengedar atau pemakai, karena hal itu akan diketahui melalui proses persidangan lanjutan,”tandasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.