Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM Kabupaten Gresik

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.

Tersangka utama adalah Malahatul Fardah (MF), yang menjabat sebagai Kepala Diskoperindag, dan Riyan Febriyanto (RF), seorang penyedia barang.

Keduanya diidentifikasi sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa dua dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).

PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dua penyedia barang yang diperiksa, telah menyalurkan bantuan hibah senilai Rp. 3,7 Milyar untuk 172 UMKM atau KUM.

Menurut Kajari Gresik Nana Riana, pemeriksaan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Penyimpangan termasuk barang yang tidak sesuai dengan proposal, ketidaksesuaian spesifikasi, kuantitas kurang, dan penggantian barang dengan uang.

“Pelaksanaan dana hibah ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dengan 4 bentuk penyimpangan yang teridentifikasi,” ungkap Nana.

Penyidik telah menetapkan RF sebagai Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi, serta MF sebagai kepala dinas, sebagai dua tersangka dari penyelidikan awal.

“Saat ini kami masih fokus pada dua tersangka, namun penyidikan terhadap 10 penyedia barang lainnya akan segera dilanjutkan, dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan.”

Sebelumnya, Kejari Gresik telah menyelidiki dugaan korupsi terkait dana hibah UMKM sebesar Rp 19 Milyar, yang seharusnya diperuntukkan bagi 782 UMKM/KM.

Namun, anggaran yang terserap hanya mencapai Rp 17,6 Milyar untuk 774 UMKM atau KUM. Kasus ini menunjukkan dampak serius penyalahgunaan dana publik yang menghantui sektor UMKM di Kabupaten Gresik.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.