Berita Terkini: Sidang Kasus Pembunuhan dan Pengerusakan Mayat di Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memulai sidang kasus tindak pidana pembunuhan dan pengerusakan mayat pada Senin (02/10/2023). Kasus ini melibatkan terdakwa bernama Listiani Agustina bin Iis Muslihat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kami memasuki tahap pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum, Hajita Cahyo Nugroho,” ujar Jemmy.

Terdakwa Listiani didakwa atas sejumlah tindak pidana, mulai dari percobaan hingga pembunuhan berencana. Selain itu, dia juga dituduh melakukan tindakan pengerusakan mayat dengan maksud menyembunyikan fakta kematian korban, Pipiet Dian Lestari.

“Terdakwa dijerat dengan berbagai pasal yang relevan, termasuk Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP (Kesatu Pertama Primair) dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP (Subsidair), serta Pasal 181 KUHP,” kata Jemmy Sandra.

Peristiwa pembunuhan ini masih memerlukan waktu untuk mengungkap fakta sebenarnya. Pekan depan, penuntut umum akan menghadirkan saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaan.

“Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023, dengan agenda berikutnya yaitu pembuktian yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Jemmy.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.