Kontroversi Pemenang Tender RS Surabaya Timur: Potensi Bangkrut Hingga Tantangan Hukum yang Mengancam

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kondisi PT PP (Pembangunan Perumahan) yang bersatatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makasar, amat berisiko jika Pemkot Surabaya tetap memenangkan perusahaan plat merah itu sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur.

Yusuf Husni, Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, menklaim bakal ada banyak pihak yang akan mengajukan gugatan serupa.

“Saya dapat sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, bahwa banyak debitur yang akan melakukan gugatan PKPU melihat kondisi PTPP saat ini. Nilainya bisa puluhan triliunan,” ujar Cak Ucup sapaan akrab Yusuf Husni.

Bila ini sampai terjadi, lanjut Yusuf, maka PTPP bisa saja berpotensi bangkrut. Sementara di satu sisi, PTPP tengah mengikuti tender proyek RS Surabaya yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

“Kalau banyak debitur yang menggugat, apalagi bila nilainya mencapai triliunan, PTPP bisa bangkrut. Kalau sampai bangkut, bagaimana bisa PTPP mengerjakan proyek RS Surabaya Timur,” tegasnya.

Karena itu Yusuf menilai, Pemkot Surabaya harus mempertimbangkan lagi status PTPP selaku pemenang tender. Bila perlu dilakukan cek ulang di PN Makasar terkait status hukumnya.

Soal klaim Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya yang juga menjabat sebagai PPK, Iman Krestian telah berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menurut Yusuf masih perlu diuji.

Selain itu, dalam hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (27/9/2023) lalu, am juga menyatakan bahwa pihak PTPP telah mendapatkan persetujuan dari pengurus PKPU untuk melanjutkan tender RS Surabaya Timur.

“Ya semua itu harus diuji dulu di pengadilan. Tidak bisa serta merta pihak kejaksaan memberi pendapat hukumnya kemudian proyek bisa dilanjut dengan permasalahan ini,” Kata Yusuf.

Sehubungan dengan adanya pendapat hukum yang sudah diberikan kepada pemkot, menurut Yusuf, pihak kejaksaan wajib memberikan klarifikasi apakah benar sudah memberikan pendapat hukum.

“Sampai sekarang belum ada keterangan dari pihak kejaksaan terkait hal ini,” jelasnya.

Yusuf mengatakan melihat kejanggalan dalam masalah ini, PTPP yang dalam PKPU kasasinya ditolak. justru pemkot yang berjibaku cari pembenaran hukum ke kejaksaan.

“Mengapa tetap harus dipaksakan PTPP mengerjakan proyek RS Surabaya Timur dengan kondisi seperti ini,”kitik Yusuf.

Terkait dengan polemik ini, pihak Kosgoro 1957 Jatim mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

“Kami minta nanti BPK turun untuk mengaudit PTPP. Selain itu KPK harus segera turun tangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender.

Panitia tender memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menabrak aturan.@

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.