Polemik Tender RS Surabaya Timur: Kosgoro 1957 Jatim Tegaskan Kepentingan Rakyat dan Kewenangan Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Kosgoro 1957 Jatim menyoroti kontroversi seputar tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Jumat (29/9/2023).

Ketua Kosgoro 1957, Yusuf Husni, mengingatkan Pemkot Surabaya dan Kejaksaan untuk selalu memahami peran mereka sebagai pelayan konstitusi rakyat.

Yusuf Husni menekankan bahwa Kejaksaan adalah lembaga yang bertugas dalam penegakan hukum, sementara Pemkot Surabaya bertanggung jawab mengelola pemerintahan di Kota Surabaya. Sewaktu pencoblosan pemilu secara imajiner rakyat telah memberikan mandat konstitusi kepada calon maupun terpilih untuk mengelola anggaran dengan sebaik-baiknya.

“Jangan mentang kuasa lupa kalau kekuasaan itu kami berikan dalam waktu terbatas. Untuk walikota kita beri waktu hanya 5 tahun. Bila kerjanya bagus kita perpanjang 5 tahun lagi,” Ujar Yusuf Husni.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengingatkan dan menilai kinerja mereka.

“Mereka kita gaji dari uang rakyat. Bila dalam melaksanakan tugas mereka ada kesalahan kami pemilik kekayaan dan kedaulatan sejati wajib mengingatkan,” Ujar Yusuf Husni.

Ia juga merujuk pada sebuah klaim peran Kejaksaan dalam kontroversi ini, di mana penetapan pemenang tender PTPP tetap bisa dilanjutkan meskipun statusnya sedang dalam pengawasan pengadilan sejak PN Niaga Makassar menjatuhkan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS).

Ia juga menyoroti jaminan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan terkait tiga unsur, yaitu ‘pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan’, yang dianggap oleh pihak Kejaksaan harus terpenuhi. Yusuf Husni menilai bahwa Kejaksaan seharusnya tidak memberikan pertimbangan hukum seperti ini.

“Sejak kapan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara,” Kata dia.

Yusuf Husni juga menegaskan bahwa kekuasaan, termasuk kekuasaan Kejaksaan, tidak boleh dimanfaatkan sesuai selera. Ia mengingatkan bahwa tugas-tugas yang diemban oleh para pejabat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan proporsional.

“Dari pangamatan kami kejaksaan masih konsisten dan berusaha untuk meningkatkan kualitas kinerjanya secara proporsional dan profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum di Jatim,” Ujar Yusuf.

Mengenai status PKPU PTPP, Yusuf Husni mempertanyakan apakah PTPP memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa jika PTPP memiliki dana, maka mereka tidak akan menunda pembayaran utang, apa lagi melakukan upaya hukum kasasi.

PT PP juga dipertanyakan mengapa dipaksakan menjadi pemenang tender dan mencari pembenaran hukum dari Kejaksaan, terutama jika status PKPU mereka dipertanyakan.

“Hanya saja ini aneh mengapa PTPP yang tidak membayar utang dan berstatus PKPU tetap dipaksakan jadi pemenang dan ikut dicarikan pembenaran hukum ke kejaksaan”katanya.

Yusuf Husni mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proyek RS Surabaya Timur, mengingat bahwa proyek tersebut memiliki anggaran besar. Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran tersebut tidak dilakukan secara sembrono dan mengundang keraguan.

Kontroversi seputar tender proyek RS Surabaya Timur mencakup perbedaan besar dalam penawaran antara peserta tender, di mana PT PP memenangkan tender dengan penawaran yang lebih tinggi daripada pesaingnya.

Masalah lain adalah status PKPU PTPP yang mempertanyakan kelayakan mereka sebagai pemenang tender. Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses tender tersebut.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.