Keuangan Pemenang Kontrak Proyek RSUD Surabaya Timur Dipertanyakan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Penetapan pemenang kontrak tender Pengerjaan Proyek Pembangunan RSUD Surabaya Timur oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yang direncanakan bakal diteken pada 29 September 2023, mendapat perhatian serius dari praktisi hukum.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI Jatim), Abdul Malik, sebuah perusahaan yang berstatus PKPUS (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara), maka neraca keuangannya dikategorikan dalam keadaan tidak sehat.

Malik khawatir, SPK tender proyek senilai Rp 500 miliar itu dimanfaatkan untuk meyakinkan sekaligus meredam para kreditur PTPP) selaku pemenang tender.

“Namanya tender itu ada uang jaminan beberapa persen, menunjukkan kalau dia itu mampu (secara fianansial). Ini (tender proyek) besar, hampir setengah triliun. Kalau ini tidak dilakukan, kata orang surabaya ‘Gak bahaya ta’,” kata Malik.

Malik meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi secara menyeluruh kondisi BUMN dalam hal ini PTPP selaku pemenang.

“Logikanya kalau dia mampu mengikuti tender senilai setengah triliun, mengapa tidak bisa bayar kreditur yang mengajukan gugatan sebesar Rp 3,1 miliar dan memicu adanya penetapan PKPU. Apakah perusahaan plat merah itu tidak punya uang,” sindir Malik.

Sementara Soal klaim bahwa Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Surabaya telah memberikan sinyal lampu hijau soal teken kontrak pengerjaan proyek, Malik meminta instansi terkait memberikan pernyataan resmi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsolidasi dengan kejaksaan tinggi, itu gak benar. Seharusnya yang bicara adalah kejaksaan tinggi sendiri melalui peenyataan atau surat resmi.” Tegasnya.

Sebagaimana diketahui, status PKPUS PT PP telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Makasar. Pemohon dalam hal ini CV Surya Mas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. Dengan status PKPU tersebut menimbulkan polemik usai PTPP ditetapkan sebagai pemenang tender RS Surabaya Timur pada 24 Agustus lalu.

Malik beranggapan PTPP tidak layak menjadi pemenang berkontrak dengan statusnya tersebut. Bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, Malik menilai penetapan tersebut akan menabrak banyak aturan.

“Bisa saja masyarakat akan melayangkan gugatan. Ini tentu tidak baik. Maka, harus dievaluasi,” terangnya.

Karena itu, Malik mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menangani permasalahan ini.

“Kami minta KPK Untuk terjun soal permasalahan ini,” tandas Malik.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.