Arus Dana Kasus Korupsi Menara BTS 4G Disebut Menuju Komisi I DPR RI & BPK RI

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Ditemukan sejumlah keterangan mencengangkan Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi Menara BTS 4G, para saksi Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, telah mengklaim bahwa sejumlah besar uang, mencapai Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Irwan dan Windi, yang dipanggil sebagai saksi kunci dalam persidangan, awalnya mengungkapkan transfer Rp70 miliar kepada individu yang diidentifikasi sebagai Nistra Yohan, yang mereka sebut sebagai ajudan Komisi I DPR RI.

“Pada akhir 2021, saya menerima informasi dari Bapak Anang (mantan CEO BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif) bahwa dia menghadapi tekanan tertentu terkait keterlambatan proyek BTS. Selain dana yang diterima dari Bapak Jemy (CEO PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan), ada juga dana lain, tetapi penyerahannya kepada individu ini ditangani oleh Bapak Windi,” ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (26/9).

Hakim ketua Fahzal Hendri kemudian bertanya kepada Windi tentang penerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Anang, Windi mengidentifikasi Nistra Yohan sebagai penerima.

“Kemudian dalam penyelidikan, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor telepon dari Bapak Anang, seseorang bernama Nistra,” jawabnya.

“Siapa Nistra?” tanya hakim.

“Pada saat itu, Bapak Anang memberi tahu saya lewat Signal, Pak, bahwa itu untuk K1,” jelas Windi.

“Apa itu K1?” tanya hakim.

“Nah, makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya, saya bertanya kepada Bapak Irwan, apa itu K1? ‘Oh, katanya Komisi 1’,” Windi menjelaskan.

Sementara itu, Irwan menambahkan bahwa dia pernah mendengar nama Nistra Yohan disebut dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, dia juga menemui nama tersebut dalam laporan media.

“Apakah Anda tahu apa pekerjaannya, Wan?” tanya hakim.

“Kemudian, saya mengetahuinya dari pengacara saya bahwa dia (Nistra Yohan) adalah figur politik, ajudan salah satu anggota DPR,” kata Irwan.

“Berapa yang dia terima?” tanya hakim.

“Saya memberikan dua kali, Yang Mulia, total Rp70 miliar,” ungkap Irwan.

Dalam konteks ini, Irwan juga menyebutkan alasan mengapa baru sekarang ia bisa secara terbuka berbagi informasi tentang aliran uang terkait proyek BTS 4G di dalam ruang sidang. Ia mengacu pada saran dari pengacaranya.

Selama proses penyelidikan, Irwan mengklaim bahwa keluarganya sering mendapatkan ancaman dari pihak tak dikenal, yang membuatnya enggan memberikan keterangan jujur kepada tim penyidik Kejagung.

Source Jpnn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.