Kejati Jatim Tanggapi Demo Mapekkat Terkait Tender RS Surabaya Timur yang Dinyatakan Bermasalah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan yang responsif soal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LSM Mapekkat terkait tender pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Dalam demonstrasi tersebut, PT Pembangunan Perumahan (PP) dianggap sebagai pemenang tender yang kontroversial karena masih terlibat dalam sengketa hukum di Pengadilan Niaga Makassar.

Koordinator aksi Setiyo Winarto, mencatat bahwa peraturan yang mengatur lelang konstruksi menekankan bahwa peserta lelang tidak boleh memiliki sengketa hukum di pengadilan.

Mapekkat mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini karena ada potensi kerugian uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

“Walikota Surabaya sebagai pemimpin tertinggi Pemkot Surabaya harus bekerja keras luar biasa untuk dapat menyelamatkan uang APBD Kota Surabaya,” tegasnya.

Setiyono juga mengatakan bahwa jika PT. PP tidak memenuhi ekspektasi, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa di rumah dinas Walikota Surabaya dan rumah Kejati.

Pengunjuk rasa membentangkan tulisan yang memprotes kontrak tender pembangunan RSUD Surabaya Timur antara Pemkot Surabaya dengan PT PP

Kejati Jawa Timur, melalui perwakilannya, menyatakan bahwa masalah ini telah diulas bersama dengan Polda Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya. Mereka mengacu pada Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pasal 240, yang mengharuskan izin dari Dewan Pengurus dalam situasi seperti ini.

Meskipun demikian, Kejati Jawa Timur tetap mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Negara dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pemantauan.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dan praktisi hukum juga mengkritik tender pembangunan RS Surabaya Timur yang dimenangkan oleh PT. PP.

Mereka menyoroti kondisi PT. PP yang saat ini sedang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) di Pengadilan Niaga Makassar dan juga soal nilai tawarannya yang lebih tinggi dari pesaing terdekatnya, PT. Waskita Karya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.