Kejati Jatim Selesaikan 8 Perkara dengan “Restorative Justice” 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ekspose 8 perkara melalui Restoratif Justice yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri berlangsung di Kejati Jatim, Kamis (8/6/2023).

Ekspose dilakukan bersama Kajati Jatim, Dr.Mia Amiati,SH,MH, didampingi Aspidum, Kasi Orhada
dan Kasi Narkotika bersama sejumlah Kajari.

Kasi TI dan Produksi Sarana Intelejen Kejati Jatim, Dr Andrian Budi Santoso menerangkan, ekspose 8 perkara itu digelar di hadapan Jampidum secara virtual.

“Kajari Banyuwangi, Kajari Tanjung Perak, Kajari Bangkalan dan Kajari Kabupaten Kediri telah melaksanakan ekspose 8 perkara di hadapan Bapak Jam Pidum yang didampingi oleh Direktur Orhada dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan  penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,” papar Andri.

Ini papar dia,ada lima perkara Orhada,  disebutkan, terdiri dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Banyuwangi dan Kejari Tanjung Perak.

“Satu, perkara penipuan atau penggelapan, yang memenuhi ketentuan Pasal 378/Pasal 372 KUHP,  diajukan oleh Kejari Bangkalan.Dua perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP, diajukan oleh Kejari Bangkalan dan Kejari Kabupaten  Kediri.Tiga perkara Narkotika yang diajukan Kejari Tanjung Perak,” ujar Andri.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

“Berdasarkan hasil dari pada ekspose pengajuan Restorative Justice sejumlah 8 perkara, dimana telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum untuk dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat,” tegasnya.(tim )

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.