Kemensos Kebut Vaksinasi Covid untuk Penyandang Disabilitas

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Kementerian Sosial melakukan upaya untuk mewujudkan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas.

Percepatan itu diantaranya dengan melakukan sejumlah upaya, mulai pendataan hingga pendampingan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan, vaksinasi bagi mereka harus jadi prioritas.

“Ini juga merupakan wujud jaminan negara atas hak kesehatan bagi penyandang disabilitas sesuai UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Risma dalam konferensi pers virtual tentang Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Jawa dan Bali pada Senin (2/8).

Kemensos sendiri menyediakan data penyandang disabilitas dari Balai, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai target vaksinasi.

Risma mengatakan, ia telah meminta seluruh kepala daerah untuk membantu akses pelaksanaan vaksinasi kepada penyandang disabilitas, termasuk melalui Dinas Sosial di provinsi Jawa dan Bali.

Dari koordinasi Kementerian Sosial dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Sosial di Jawa-Bali, target sasaran di Jawa dan Bali tercatat sebanyak 225 ribu penyandang disabilitas. Saat ini, terhimpun data sebanyak 112.471 orang yang terdiri dari 106.357 orang data dari Dinas Sosial dan 6.114 orang data dari Dinas Kesehatan.

Selain itu, lanjut Risma, Kementerian Sosial melalui Balai Kementerian Sosial di seluruh Indonesia juga menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi, lengkap dengan layanan pendampingan bagi penyandang disabilitas, mulai dari penjemputan hingga pemulangan.

Menurut Risma, awalnya penyandang disabilitas tidak termasuk dalam skema prioritas vaksinasi Covid-19, sehingga Kemensos pun kemudian bergerak cepat mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan.

“Alhamdulillah langsung direspon dengan adanya vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Jakarta melalui Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” ucapnya.

Sementara, menurut Staf Khusus Presiden Angkir Yudhistia mengatakan, upaya mempercepat vaksinasi bagi penyandang disabilitas mencakup tiga tahapan, yaitu pendataan, pendistribusian, dan proses vaksinasi.

“Untuk pendataan kerja sama dengan Kemensos, Kemendikbud, organisasi- organisasi penyandang disabilitas, dan lain-lain. Untuk distribusi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, serta proses vaksin sampai ke penerima dibantu oleh pemerintah provinsi,” kata Angkie.@ [*/Kresno]

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.