Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 dan lonjakan gila-gilaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah seperti Jombang (1.202%) bukan lagi sekadar angka presentase—ini seolah senjata fiskal yang bakal mengubah unit-unit properti mewah menjadi rumah hantu, berdiri kosong di tengah pasar yang mati.
Harga properti melambung 3-5% menurut Real Estat Indonesia (REI) dan analis Cushman & Wakefield, tapi naasnya daya beli runtuh.
Kenaikan PPN 12% adalah pukulan mematikan ke jantung konsumen. Harga properti mewah—apartemen skyline, vila elit—naik 3-5%, memaksa biaya kepemilikan melambung di luar jangkauan kelas menengah ke atas yang sudah goyah.
Ditambah PBB ekstrem di Jombang, yang sempat menyentuh 1.202% sebelum direvisi untuk 2026, pemilik properti kini tercekik tagihan, sementara calon pembeli baru bakal menghindar.
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah hingga Rp5 miliar hingga Juni 2025 hanyalah fatamorgana—unit-unit mewah di atas batas itu tak tersentuh, berdiri sunyi seperti kuburan modern.
Pemerintah berbicara soal “infrastruktur” dan “PAD,” tapi siapa yang peduli jika daya beli tertekan dan rakyat banyak dililit hutang rente.
Pengembang megaproyek kini menatap kekosongan. REI memohon penundaan kenaikan PPN, sementara warga di Jombang mengajukan lebih dari 16.000 keberatan—
Di platform X, kemarahan meledak: unit-unit mewah di Jakarta, Bali, dan Surabaya disebut bakal jadi “rumah hantu,” dibangun dengan harga tinggi tapi tak ada yang berani membeli.
Kulon Progo membatasi kenaikan PBB 25%, menunjukkan ada celah perlawanan lokal, tapi pemerintah pusat tetap menutup mata, membiarkan pasar properti bergoyang. Sosialisasi yang buruk adalah senjata mereka, menanam kebingungan untuk mematikan harapan.
Jika tren ini berlanjut, unit-unit mewah akan menjadi simbol kehancuran—gedung-gedung megah berdiri kosong, sementara pekerja konstruksi kehilangan nafkah dari mata pencaharian.
Segmen premium mungkin bertahan sejenak dengan investor asing, tapi tanpa pembeli lokal, pasar akan kolaps.
PAD dari PBB bisa menggemukkan kas daerah, tapi korupsi akan memakan dagingnya, meninggalkan infrastruktur setengah jadi.
Data pertumbuhan properti 16,4% pada 2023 hanyalah tinggql kenangan—tanpa daya beli, kenaikan harga properti adalah suatu hal yang boleh dikatakan sia-sia.
Ini perang kelas yang disembunyikan di balik pajak. Unit-unit mewah bakal menjadi rumah hantu karena kebijakan PPN 12% dan PBB yang rakus, sementara rakyat dicekik dan pengembang dibiarkan tenggelam.
Kita butuh lebih dari insentif DTP yang rapuh—subsidi KPR, pembatalan kenaikan PPN, dan penyesuaian PBB adil berdasarkan kemampuan rakyat. *