Kompak, Pemrov DKI Jakarta Dan Pemkot Surabaya Cabut Ijin Holywings

Penutupan buntut dari promo gratis minuman beralkohol untuk pengunjung dengan nama Maria dan Muhammad.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabayapostnews-Pemrov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena terbukti melanggar ketentuan.

Salah satu pelanggaran itu antara lain beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya Juga mencabut izin Holywings. Per hari ini, Selasa (28/6), seluruh Holywings di Kota Surabaya dilarang beroperasi.

Hari ini (28/6), Satpol PP dan Bakesbangpol Linmas Pemerintah Kota Surabaya telah melayangkan surat penertiban ke manajemen Holywings Surabaya.

Penutupan itu, buntut dari promo gratis minuman beralkohol untuk pengunjung dengan nama Maria dan Muhammad.

Penutupan itu, kata Armuji, sebagai bentuk langkah tegas dan responsif dari Pemerintah Kota Surabaya. Dia memastikan, Pemkot Surabaya hadir di segala lini.

”Pemkot Surabaya respons dengan hal sensitif. Ini sensitif sekali karena menyangkut dengan 2 nama yang jadi simbol agama Islam dan Katolik,” tutur Armuji.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.