Konflik Nama Organisasi PERADIN, Dua Kubu Saling Klaim Legalitas

Konflik ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif antar pihak terkait

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Konflik terkait penggunaan nama organisasi kembali mengemuka di Jawa Timur. Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur menegaskan kepemilikan legalitas dan mengajak pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur dialog.

Pernyataan tersebut disampaikan Belly Karamoy S.H., Ketua DPW PERADIN Jatim, dalam keterangan pers di Kantor Peradin yang berada di jalan kayoon Surabaya. Ia menekankan bahwa PERADIN memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan telah menjalankan berbagai kegiatan sesuai aturan hukum, termasuk pendirian lembaga konservasi dan pelaksanaan sumpah advokat di berbagai daerah.

“Keberadaan PERkumpulan ADvokat INdonesia telah diakui secara nasional. Di daerah lain tidak ada masalah, namun di Jawa Timur muncul isu ini. Padahal, kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan selalu fokus pada tugas organisasi,” tegas Belly.

Keberadaan PERADIN di Jawa Timur dihadapkan pada permasalahan yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Pihaknya mempertanyakan munculnya konflik tersebut, mengingat operasional organisasi di daerah lain berjalan lancar tanpa hambatan.

Belly mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui dialog terbuka. Ia berharap pertemuan dapat segera terlaksana untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.

“Jika ada upaya hukum, silakan. Namun, kami lebih berharap duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” imbuhnya.

Konflik ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif antar pihak terkait.

Sementara itu, Peradin Persatuan Jawa Timur kembali menegaskan klaim kepemilikan atas nama dan logo organisasinya. Melalui Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH, organisasi ini menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama dan logo tersebut secara ilegal.

Pernyataan tegas ini dilontarkan menyusul adanya pelantikan pengurus baru dan wawancara yang menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan oleh pihak lain. Tjuk Harijono menekankan bahwa penggunaan nama dan logo tersebut merupakan pelanggaran hukum yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 27 Tahun 2015 dan diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6 Tahun 2016, serta petunjuk hukum tahun 2018.

“Kalau mereka menggunakan nama lain, misalnya ‘Prabu Perjuangan’, itu tidak masalah. Tetapi jika mereka tetap menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan, itu jelas melanggar merek dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono dalam keterangan pers Jumat (10/1/2025).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.