SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan pada CF, tersangka dalam kasus pembobolan Bank Jatim cabang Kepanjen senilai, 23 Miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso menerangkan, CF ditahan setelah ia diperiksa selama kurang lebih selama 5 Jam. Penahanan pada CF ini berlaku hingga 20 hari kedepan.
“Tersangka CF setelah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim selama kurang lebih 5 jam, di tahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim,”terang Riono, Kamis (16/9)
Selain itu, Upaya penahanan ini menurut Riono, dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Penahanan pada tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan,”bebernya.
Dijelaskan Riono, Modus operandi CF ialah dengan cara memalsukan dokumen pengajuan kredit. Untuk memuluskan aksinya itu, ia terlebih dahulu bekerja sama dengan beberapa pegawai bank Jatim cabang Kepanjen, Malang.
Tidak main-main, kerugian Negara yang ditimbulkan oleh CF mencapai Rp. 23 Miliar.
Penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.@ *