Surabaya, – Kuasa hukum PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer mobil Honda tertua di Surabaya, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Heru Tandyo, salah satu pemegang saham sekaligus Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum PT SAIM, Billy Handiwiyanto, S.H.,menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagaimana yang diberitakan. Menurutnya, proses perpanjangan SHGB dilakukan menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah dan mencantumkan seluruh ahli waris, termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.
“Perpanjangan SHGB dilakukan agar tidak kedaluwarsa dan justru untuk mengamankan hak seluruh ahli waris. Jika tidak diperpanjang, maka akan merugikan semua pihak,” ungkap Billy Handiwiyanto.
Terkait selisih luas tanah sebesar 45 meter persegi yang dipersoalkan oleh Heru Tandyo, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Bila ada keberatan, seharusnya ditanyakan langsung ke BPN, karena kemungkinan metode pengukuran yang digunakan berbeda,” jelasnya.
Billy juga menyebut bahwa biaya pengurusan balik nama dan perpanjangan hak atas tanah telah ditanggung oleh klien mereka dengan total mencapai Rp1,62 miliar. Hingga saat ini, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo disebut belum mengganti bagian kewajiban mereka masing-masing sebesar Rp271 juta.
Yang cukup mengherankan, menurut Billy, adalah langkah Heru Tandyo yang menggugat perusahaannya sendiri. “Beliau adalah Komisaris Utama dan pemegang saham, tapi justru menggugat PT SAIM senilai Rp900 juta. Ini sangat melukai klien kami yang tengah berusaha menjaga legacy ayah mereka, almarhum Suryawan Tandyo, pendiri PT SAIM,” katanya.
Dalam gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan, Heru Tandyo meminta pengosongan dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa dan menuntut kerugian senilai Rp10 juta per hari sejak 1 Januari 2024 hingga total mencapai Rp900 juta. Ia juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas dua bidang tanah dan pembekuan rekening PT SAIM di Bank BCA.
Namun, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri. Sementara dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi, hakim justru menguatkan keabsahan Surat Keterangan Waris yang digunakan dalam proses balik nama SHGB.
Billy menegaskan bahwa semua tindakan klien mereka dilakukan berdasarkan hukum dan dengan niat melindungi kepentingan semua ahli waris. “Semua yang kami sampaikan ini didukung oleh data dan dokumen resmi. Klien kami hanya ingin melanjutkan usaha yang diwariskan oleh ayah mereka dengan itikad baik,” pungkasnya. @ jn