Lagi, Polda Jatim Terbitkan SP-3

Kasus ITE Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Paska penerbitan SP-3 kasus KDRT anggota Dewan beberapa hari lalu, Penyidik Polda Jatim kembali terbitkan SP-3. Kali ini yang dihentikan penyidik ialah kasus UU ITE yang dilaporkan wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.

Sedangkan terlapor ialah atasan Budi, yakni Bupati Bojonegro Anna Mu’awanah.

Polda Jatim berdalih bahwa penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan Budi Irawanto.

“Sehingga dari kita ditreskrimsus polda jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik,”ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, Rabu (2/2/2022).

Kasus UU ITE ini pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021). Selang 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Budi Irawanto dalam hal ini menyesalkan laporannya dihentikan oleh Penyidik.

“Dan kalau ini benar-benar terjadi, apa yang saya lakukan selama ini melalui proses hukum ya percuma. Padahal saya ini sudah menaati aturan yang ada. Tapi kalau hukum masih bisa di rekayasa ya …, intinya hukum masih bisa direkayasa kan seperti ini,”kata Budi.

Dia kembali menyoal penerbitan SP-3 yang dianggap ganjil.

“Ini kan tidak disampaikan secara terbuka, semua ditutup tutupi. Ya kalau di sini bocoran sedikit-sedikit katanya grup WA itu dinyatakan grup tertutup, itu kan juga tidak benar. Dan saya tidak akan berhenti. Artinya tetap akan saya lawan sampai titik darah penghabisan,” pungkas Wawan.@*

 

Sumber: xtrempoint>>

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.