SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Holilih, S.H., mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Ketua majelis hakim, Saifudin Zuhri, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Holilih,” ujar Saifudin Zuhri dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Holilih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tambahnya.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Hajita Cahyo Nugroho.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 2 Oktober 2024 ketika Holilih berusaha menebus sepeda motornya yang digadaikan oleh seseorang berinisial BAD. Dalam proses tersebut, ia ditemani oleh Suhud, yang kini berstatus buronan.
Di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Holilih bertemu dengan seorang bandar narkoba bernama Birin, yang juga buronan. Dalam pertemuan itu, Birin menawarkan bantuan untuk menebus motor Holilih dengan syarat ia turut serta dalam penjualan narkotika jenis sabu. Malam itu, Holilih juga mengonsumsi sabu bersama Birin dan beberapa orang lainnya.
Pada keesokan harinya, Holilih menerima satu paket sabu sebagai bentuk kompensasi dari Birin. Barang haram tersebut kemudian ia simpan dalam sarung yang dipakainya.
Namun, pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Holilih ditangkap di sebuah rumah di Desa Kemoneng oleh tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari tersangka lain yang lebih dahulu diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dengan total berat netto 3,343 gram, beserta barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, mengungkapkan bahwa Holilih nekat terlibat dalam peredaran narkotika karena kesulitan ekonomi setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan.
“Sejak tidak lagi menjabat, terdakwa mengalami kesulitan finansial dan akhirnya memilih menjual sabu sebagai sumber pendapatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Holilih mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menjual sabu dengan harga bervariasi.