Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT INKA (Persero), sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana talangan untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Kantor Kejati Jatim.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Timur nomor PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, penyidik telah memeriksa 24 saksi, ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara ini.
Proyek ini bermula dari kegiatan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) yang diadakan pada Agustus 2019 di Bali, di mana Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA bertemu dengan beberapa pihak terkait, di antaranya RS selaku Chairman TSG Global Holding, dan Tria Natalina selaku Chairman Titan Capital Ltd. Pada pertemuan tersebut, mereka membahas peluang kerja sama perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).
Setelahnya, pada Maret 2020, BN diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada TN atas permintaan pribadi, sebagai biaya operasional pertemuan terkait proyek tersebut. Tak hanya itu, BN juga menginisiasi pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) bernama TSG Infrastructure Pte. Ltd di Singapura, yang kemudian menimbulkan masalah baru. Pembentukan perusahaan patungan ini bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-315/MBU/12/2019 yang melarang sementara pendirian anak perusahaan atau afiliasi BUMN.
Menurut Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, BN diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek ini.
“Perbuatan BN telah melawan hukum dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatannya, dan tindakan ini telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Penyidikan menunjukkan bahwa pada 24 Juli 2020, BN mentransfer uang sebesar USD 265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking, Turki, untuk keperluan peletakan batu pertama proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa. Selanjutnya, BN juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastructure, dengan mengirim uang sebesar Rp15 miliar pada 25 September 2020 dan Rp3,55 miliar pada 31 Desember 2020.
Total kerugian negara yang dihitung sementara akibat perbuatan BN mencapai Rp21,153 miliar, USD 265.300 (sekitar Rp3,979 miliar), dan SGD 40.000 (sekitar Rp480 juta). Mia Amiati menambahkan,
“Dalam waktu dekat, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera diserahkan kepada penyidik.”jelas Mia.
BN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai langkah lanjutan, penyidik juga telah menahan BN selama 20 hari mulai dari 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.@ jun