Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak dan retribusi. Setiap kebijakan retribusi maupun pajak idelanya diberlakukan mulai tahun 2026.
“Setiap kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi jangan sampai memberatkan masyarakat. Sosialisasikan secara bertahap, dan idealnya berlaku mulai tahun berikutnya,”tegas Tito, sewaktu hendak menggelar rapat virtual dengan seluruh kepala daerah.
Tito menegaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional.
Tito juga menghimbau warga untuk tidak melakukan aksi aksi anarkis dalam menyampaikan aspirasi yang berpotensi melanggar hukum.
Sebaliknya, ia mewanti-wanti para kepala daerah supaya responsif terhadap dinamika di lapangan, akomodatif, dan mau berdialog.
“Jangan langsung menerbitkan keputusan kepala daerah tanpa proses komunikasi yang matang,”tandasnya@ *