SURABAYA (SurabayaPostNews) — Haris Toteles jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas kasus penadahan motor merk vario hasil curian. Sementara, pemilik motor dalam perkara ini adalah Muhammad Asrori warga Lebak Timur Asri Gang I-A Kav.9 Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya kusuma dalam persidangan menghadirkan saksi Lukito Hadi, salah satu anggota polsek Genteng yang menangkap Haris.
“Kita lakukan penangkapan hari Kamis tanggal 10 November Jam 8 malam, dengan BB hasil dari kejahatan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,” Ungkap Lukito, diruang sidang PN Surabaya.
Dijelaskan Lukito, terdakwa Haris ditangkap oleh petugas yang berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat itu, kata Lukito, terdakwa menjual unit motor melalui marketplace Facebook.
“Kami tahunya terdakwa ini menjual motor tersebut lewat facebook, jadi kami menyadari sebagai pembeli motor tersebut, kita datangi di Makam Pahlawan jalan Kusuma Bangsa, lalu kita tangkap,” tambahnya.
Sementara itu, Haris mengakui ia membeli motor curian itu juga melalui Marketplace dari seseorang yang tidak ia kenal seharga Rp. 5 Juta.
“saya beli motor itu juga dari Facebook,” Kata Haris.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat Haris menggunakan dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Adapun ancaman pidananya ialah 4 tahun penjara.@ (jun).