Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bagi pengusaha Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis yang semula lima tahun penjara kini menjadi 10 tahun.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menyatakan bahwa Helena, selaku pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta, sesuai dengan keuntungan yang diperoleh PT QSE dari transaksi valuta asing (valas) yang dilakukan Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya. Keputusan ini turut mempertimbangkan barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena, disertai denda Rp 750 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Namun, hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Keputusan ini menuai tanggapan dari Kejaksaan Agung, yang menilai vonis tersebut belum mencerminkan keadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan, tetapi ia hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.