Sumatera Utara (SurabayaPostNews) — Upaya penitipan aset hasil sita eksekusi yang berkaitan dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dan pihak terafiliasinya terus dilakukan, ini merupakan bagian dari langkah-langkah dalam rangka mengendalikan eksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan hasil dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada periode 2008-2018. Proses penitipan aset ini berlangsung pada hari Kamis, 7 September 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kegiatan penitipan aset tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. Dia didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, hadir pula Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, yaitu Roby Arfan, S.H., M.M. Turut serta dalam acara ini adalah aparat pemerintah setempat, seperti Camat Tanjung Morawa, Rio Lakadewa, dan Kepala Desa Bangunsari, Muhammad Rifai.
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rachdityo Pandu Wardhana, SH., juga ikut dalam proses sita eksekusi.
Aset yang disita eksekusi adalah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 meter persegi, yang terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Aset tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan proses penitipan ini disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari, di lokasi tanah yang disita.
Penemuan aset tanah ini merupakan hasil dari penelusuran yang telah dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) mulai dari tanggal 7 Juni 2023 hingga 9 Juni 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada tanggal 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi akan diproses lebih lanjut dengan cara pelelangan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 yang harus dibayarkan oleh Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Proses sita eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 September 2021 yang diikuti oleh Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).