BATU (SurabayaPostNews) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu terus melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi BPHTB dan PBB pada BKD Kota Batu, Tahun 2020.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Kamis (22/9/2022).
“Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 5 orang Saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BK) Kota Batu Tahun 2020,” kata Edi.
Ini, menurutnya bahwa kelima Saksi tersebut merupakan ASN dari Bapenda Kota Batu, pejabat dilingkungan Pemkot Batu serta pihak swasta masing – masing 2 orang Saksi ASN Bapenda Kota Batu, 1 Pejabat dilingkungan Pemkot Batu dan 2 orang lagi dari pihak swasta yang merupakan wajib pajak.
“Untuk 3 orang ASN dari Pemkot Batu merupakan atasan dari tersangka AFR semasa berdinas di Pemkot Batu dan untuk 2 orang pihak swasta merupakan pengguna jasa /rekan kerja dari tersangka J selaku makelar/ perantara,” ujar dia.
Untuk pemeriksaan kelima Saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, menurutnya berlangsung selama kurang lebih 6 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi BPHTB dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020,” pungkasnya.(Gus)