Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPHTB dan PBB BKD Kota Batu, Masuk Tahap 2  

Selasa, 3 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Ruang Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang telah dilaksanakan Tahap II terhadap 2 Tersangka dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah (BPHTB),dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Darah (BKD) Kota Batu,Tahun 2020 memasuki tahap II.

Tahapan dimana penyerahan TSK dan Barang Bukti (BB) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Penyidik Kejari Batu pada JPU, untuk diserahkan pada Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, SH,MH,Selasa (3/1/2023).

“Selasa, 3 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Ruang Administrasi Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang telah dilaksanakan Tahap II terhadap 2 Tersangka dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah (BPHTB),dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020,” kata Edi.

Atas dugaan tersebut, telah menyeret 2 TSK, TSK AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu dan selaku Operator SISMIOP karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

AFR di duga telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah kelas objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

“Atas perbuatannya, mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang. Untuk TSK J selaku orang swasta/makelar, yang telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB,” papar Edi.

Demikian, papar dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

“Endro Riski Erlazuardi, SH.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Edi Sutomo,SH.MH (dirinya) Kepala Seksi Intelijen
Kejari Batu, Devi Eko Istiawan, SH Kepala Sub Bagian Pembinaan, Andhika Nugraha Triputra, SE.SH.MH Kepala Seksi PBBBR, Afrid Sundoro Putro, SH.Kasubsi Penyidikan Pidsus, Silfana Chairini, SH.MH Kasubsi Tut dan Uheksi Pidsus, Aditya Nugroho, SH Jaksa Fungsional, Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH Jaksa Fungsional, Made Ray Adi Martha, SH Jaksa Fungsional.

“JPU telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari sejak 03 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Malang,” ujarnya.

Ini, ujar dia, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR dan bersama-sama dengan Tersangka J.

“Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak.

“Membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 Pendaftaran objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan,” lanjutnya.

A, mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada Walikota,dan seterusnya.

“Pasal 6 ayat (3) permohonan mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi,mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) SPPT-PBB dapat diterbitkan.

“Melalui, a, pencetakan masal, atau b. pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan mutasi, pembetulan dan keberapa SPPT dan Pasal 13 ayat (7) Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit keputusan keberatan TSK J selaku orang swasta/makelar,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia, J, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR.

“Untuk kepentingan penurunan BPHTB,  dari pengurusan tersebut J juga mendapatkan keuntungan,” beber Edi.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.