Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan: dana sebesar **Rp 1,6 triliun mengalir ke dompet digital (e-wallet) sepanjang Januari–Juni 2025 dari aktivitas judi online.
Angka fantastis ini tercatat dari 12,6 juta kali transaksi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya akan memblokir e-wallet yang terindikasi terlibat judi online.
Akan tetapi tidak ada penjelasan detail mengenai bagaimana mekanisme pemblokiran itu dilakukan.
“Penanganan fintech berbeda dengan konvensional. Kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet pasti kami upayakan untuk melindungi pihak yang dirugikan,” kata Ivan, dinukil Tempo, Ahad (10/8/2025).
Belum ada gambaran jelas soal langkah tegas yang sudah berjalan. Apalagi, jumlah transaksi dan nilai uang yang terlibat begitu besar, sementara mekanisme pemblokiran e-wallet masih disampaikan secara umum tanpa data pendukung.
Temuan PPATK ini rawan hanya menjadi statistik sensasional yang berulang kali diungkap tanpa solusi nyata.@ *