Kebocoran Pajak dari Platform Asing

Catatan Redaksi

Facebook, Google, TikTok, dan platform asing lainnya bebas beroperasi mengendalikan pasar iklan digital senilai triliunan rupiah. Namun, meski omzet gigantik itu dari Indonesia, kontribusi pajak yang jelas Hampir tidak ada. Khususnya PPH (Pajak Penghasilan) 

Menurut data industri (perkiraan 2024), nilai pasar iklan digital Indonesia mencapai sekitar US\$ 4–5 miliar per tahun, yaitu Rp 60–75 triliun.

Nilai ini berasal dari berbagai platform—iklan display, media sosial, video, hingga marketplace global yang menargetkan audiens lokal.

Dari besaran jumlah ini, yang jelas dipungut pajak hanyalah PPN PMSE 11% atas layanan digital, dan itu pun untuk layanan yang secara eksplisit dibeli oleh konsumen lokal.

Untuk PPh atas laba platform asing dari aktivitas di Indonesia Hampir tak pernah dibayarkan karena ‘bebas BUT’ (Badan Usaha Tetap). 

Perusahaan digital raksasa dapat meraup triliunan rupiah dari pengguna dan pengiklan di Indonesia tanpa punya satu pun kantor atau gudang di sini.

OECD mencoba mengatasi ini lewat inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), terutama Pilar 1 dan Pilar 2 yang membahas perpajakan digital.

Pemerintah hanya berkiblat secara kaku pada skema OECD, yang pada akhirnya terjebak pada kompromi global yang seringkali menguntungkan negara-negara maju sebagai asal korporasi, bukan negara

Ambil contoh Facebook (Meta). Platform ini mendapat pemasukan masif dari iklan yang ditargetkan pada pengguna Indonesia. Namun, pembayar pajaknya secara formal adalah entitas luar negeri—biasanya berkedudukan di Singapura atau Irlandia—yang secara hukum tak dikategorikan sebagai BUT di Indonesia.

Akibatnya, pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dipungut, atau hanya dipungut sebatas PPN atas jasa digital (10-11%), yang nilainya jauh dari potensi sebenarnya.

Jika nilai pasar iklan digital setahun sekitar Rp 70 triliun, maka PPN 11% idealnya menghasilkan sekitar Rp 7,7 triliun kesetoran pemerintah.

Namun pajak penghasilan (PPh)  atas laba yang dihasilkan platform seperti Facebook dari konsumen dan pengiklan Indonesia bisa bernilai puluhan triliun rupiah, hampir tidak dipungut karena pengecualian BUT.

Regulasi pajak Indonesia masih mengandalkan definisi kuno: jika tak punya kantor, gudang, atau pegawai tetap di sini, maka bukan BUT.

Tapi kehidupan digital sudah berubah—pendapatan besar bisa datang dari server jauh, tanpa kehadiran fisik.

Negara lain (India, Inggris, Turki) sudah bergerak dengan Digital Services Tax (DST) atau Equalisation Levy untuk mengenakan pajak secara minimal pada pendapatan digital.

Mengandalkan sepenuhnya pada mekanisme OECD BEPS untuk menyelesaikan masalah ini sama seperti menyerahkan hak kedaulatan fiskal kita pada forum internasional yang tak selalu berpihak pada kepentingan nasional.

Negara berdaulat semestinya mampu membuat Digital Permanent Establishment Rule yang lebih progresif—menetapkan bahwa kehadiran ekonomi signifikan (Significant Economic Presence/SEP) sudah cukup untuk memicu kewajiban pajak.

Hal ini berarti, walaupun server, kantor, atau pegawai tidak ada di Indonesia, namun jika platform meraup pemasukan besar dari pengguna di sini, mereka wajib pajak penghasilan di sini.