Kasus Judi Online Tjoeng Ing Hoo: Kegagalan Kominfo, Pembiaran OJK, dan Celah di Perbankan?

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, Penindakan terhadap judi online kembali menjadi sorotan setelah kasus Tjoeng Ing Hoo, seorang warga Surabaya, yang didakwa atas aktivitas perjudian di situs website yang lolos pemantauan Otoritas.

Kasus ini menambah daftar panjang maraknya operasi situs judi online yang tetap berjalan meskipun pemerintah mengklaim telah memblokir ribuan domain setiap tahunnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada 11 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Kalianget No. 1, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Tjoeng Ing Hoo diketahui telah mendaftar di situs judi online bolehbola dan menggunakan rekening BCA untuk melakukan deposit sebesar Rp2 juta.

Dana tersebut dipakai untuk memasang taruhan pada pertandingan sepak bola, di mana kemenangan akan otomatis menambah saldo akunnya.

Polisi menklaim membongkar aktivitas ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdakwa aktif berjudi menggunakan dua ponsel miliknya, yang kini menjadi barang bukti dalam persidangan.

Dari kasus ini Tjoeng Ing Hoo dituntut pidana 8 Bulan penjara. 


Mengapa Situs Judi Online Masih Bisa Beroperasi?

Kasus ini menjadi ironi di tengah gencarnya pemblokiran situs judi online oleh Kominfo. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa situs-situs ini tetap eksis, menerima deposit melalui bank dan e-wallet lokal, serta bebas digunakan oleh masyarakat. 

M Efendi SH, pemerhati perjudian online menilai kemungkinan yang menyebabkan judi online tetap beroperasi dengan leluasa, yakni kemudahan deposit melalui entitas keuangan lokal seperti Bank, dan juga fintech.

Ini menunjukkan ada celah dalam sistem perbankan, atau bahkan adanya oknum lokal yang memfasilitasi transaksi ini” Kata dia.

Menurutnya banyak situs judi online yang berbasis di Filipina dan Kamboja, di mana industri ini dilegalkan. Mereka menggunakan sistem perantara dan agen lokal untuk memproses transaksi di Indonesia.

Banyak kasus menunjukkan bahwa ada pihak dalam melindungi bisnis ini. Salah satunya adalah temuan adanya pekerja di Kominfo yang bertugas memblokir situs judi online malah memberikan akses kemudahan bagi pelaku bisnis judi online. 


Tjoeng Ing Hoo dan Jaringan Judi Online: Kasus Kecil di Tengah Masalah Besar

Meskipun Tjoeng Ing Hoo hanya seorang pemain kecil, kasusnya membuka fakta bahwa situs judi online masih bisa beroperasi dengan sistem pembayaran yang bekerja di Indonesia.

Kasus judi online, hanya menangkap pemain individu seperti Tjoeng Ing Hoo. Namun operator besar yang mengendalikan situs, jaringan perbankan dan fintech yang memfasilitasi transaksi selalu lolos, sementara itu kasus Tjoeng hanya menjadi pengalihan isu yang menutupi kegagalan sistem dalam memberantas perjudian digital.

Sidang terhadap Tjoeng Ing Hoo akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.* jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.