SurabayaPostNews – Institusi kepolisian kembali diguncang skandal. Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma, ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penangkapan ini tak hanya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang Australia menemukan video asusila yang diduga melibatkan seorang anak di bawah umur. Video tersebut diunggah ke sebuah situs pornografi yang berbasis di Australia dan kemudian dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia.
PPPA lantas berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah penyelidikan lebih lanjut, nama AKBP Fajar muncul sebagai terduga pelaku. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Propam, polisi menemukan barang bukti berupa rekaman video serta percakapan yang menguatkan dugaan kejahatan ini.
Selain dugaan pelecehan seksual, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan menunjukkan adanya kandungan zat terlarang dalam tubuhnya. Ia kini ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal.
“Ini bukan hanya soal etika seorang aparat, tetapi ini kejahatan serius terhadap anak yang harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Ketua KPAI dalam pernyataannya.
Kasus ini menambah daftar panjang anggota kepolisian yang tersandung kasus kriminal.
Dari kasus ini, AKBP Fajar dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Sementara itu, Mabes Polri memastikan bahwa mereka akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam kasus serupa.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam konferensi pers.