Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar struktur militer harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
Jenderal Agus menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menekankan bahwa prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga lain, di luar yang telah diatur dalam undang-undang, harus segera mengundurkan diri dari dinas aktif.
“TNI aktif yang bertugas di luar struktur militer, khususnya di kementerian atau lembaga lain yang tidak diatur dalam UU, wajib mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini,” ujar Panglima.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Proses pengunduran diri prajurit dari dinas militer akan mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan oleh institusi TNI. Setelah disetujui, mereka secara resmi beralih status menjadi warga sipil dan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai anggota aktif TNI.
Panglima TNI berharap tidak ada lagi keraguan dalam memahami mekanisme transisi prajurit ke jabatan sipil. Profesionalisme, kepatuhan terhadap aturan, serta integritas institusi TNI harus tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan fungsi pertahanan negara.